Kepala Daerah Terpilih Dilarang Angkat Staf Khusus, Sanksi Menanti yang Melanggar
RakyatTalk, Jakarta – Kepala daerah terpilih yang dilantik setelah 20 Februari 2025 dilarang mengangkat staf khusus dan tenaga ahli. Larangan ini disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Zudan Arif Fakhrullah, dalam rapat seleksi CPNS dan PPPK di kantor Gubernur Sulawesi Selatan pada awal Februari 2025. Zudan menjelaskan bahwa jumlah pegawai di daerah sudah terlalu … Read more